DIKSI.CO, TENGGARONG - Untuk bisa bersertifikasi halal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong kewajiban Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Hal itu untuk meningkatkan daya saing IKM yang ada di Kukar.
Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperindag Kukar, Sarimin menyatakan dengan adanya sertifikat halal, maka produk-produk IKM akan terjamin kehalalannya, sehingga konsumen tidak ragu untuk membeli dan mengkonsumsi produk tersebut.
"Kami sudah mengadakan pelatihan dengan memfasilitasi perizinan halal," ujar Kabid Perindustrian Disperindag Kukar, Sarimin.
Kemudian, setelah mengikuti pelatihan yang dilaksanakan selama 2 hari untuk mendapatkan sertifikasi jaminan halal (SJH) guna sebagai syarat untuk mendapatkan sertisertifikasi halal.
Setelah itu, peserta membuat permohonan ke Departemen Agama lalu dilansir ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk membuat berita acara pemeriksaan guna menerbitkan sertifikasi halal.
Setelah dilakukan penerbitan sertifikasi halal dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Disperindag untuk membayar ke LPPOM MUI untuk ongkos audit lapangan sebesar Rp 2,5 juta per IKM.
"Kebetulan ada program fasilitasi itu kita jamin, jadi peserta tidak dipungut biaya," ujarnya.
Sarimin menambahkan, untuk jalur kepengurusannya terbagi dalam kepengurusan pribadi, melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maupun dari fasilitasi Disperindag. (advertorial)