Meski adanya alat PCR tersebut, tahapan awal pasien tetap dilakukan rapid test terlebih dahulu, kemudian akan dilakukan pengecekan dengan PCR jika terindikasi.
"Proses pemeriksaan PCR 6 jam, tapi RSPB akan memberikan hasil besoknya," lanjutnya.
Ia menegaskan, pembayaran uji swab pada PCR itu akan ditanggung oleh pemerintah, namun tetap harus ada kerja sama dengan Puslitbangkes.
"Pemeriksaan PCR kan bagi yang terindikasi, jadi tidak bisa tiba-tiba datang, tapi dokter akan memeriksa dulu. Jika terindikasi perlu di PCR maka akan di PCR, kalau permintaan mandiri maka akan bayar sendiri," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)