Lanjut Tampubolon, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut lantaran pelaku utama yang memesan ganja berbalut kopi itu dari Medan.
"Pelaku yang memesan masih kami buru dan berdomisili di Kaltara (Kalimantan Utara)," tegasnya.
"Saat ini kami tengah mengejar pelaku yang memesan paketan tersebut, yakni Ade yang berdomisili di Kalimantan Utara (Kaltara)," sambungnya.
Sementara itu, dari penyidikan petugas ketiga pelaku ini bukan cuman sekali melakukan transaksi ganja kering, melainkan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali.
Modusnya sama, yakni para pelaku membungkus ganja kering dengan bubuk kopi sehingga aromanya tersamarkan dan untuk mengelabui para petugas jajaran.
"Meski mereka menggunakan bermacam pola untuk mengedarkan narkotika, kami tanpa kenal lelah akan bekerja untuk mengungkap aktivitas mereka," tandasnya.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Kantor BNNK Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (tim redaksi Diksi)