Jumat, 22 November 2024

Honorer dan Mahasiswa di Samarinda Diamankan Usai Selundupkan 1,5 Kg Ganja Asal Medan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 24 Juni 2020 9:21

Plt Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon (tengah) saat menunjukkan barang bukti kopi ganja dari tangan tiga pelaku yang berhasil diamankan jajarannya/Ist

DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski tengah diterpa wabah pandemi Covid-19, rupanya para penyelundup narkotika jenis ganja tak kehilangan peminat.

Seperti yang diungkap petugas BNNK Samarinda pada Selasa (16/6/2020) lalu dengan barang bukti 1,5 kilogram ganja kering yang dibalut kopi bubuk asal Medan, Sumatera Utara.

Pada pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan tiga pelaku.

Pertama petugas lebih dulu mengamankan pria berinisial JJ (20) yang masih berstatus mahasiswa di perguruan tinggi Samarinda di bilangan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. 

"Dari tangan JJ, kami berhasil menemukan barang bukti paket ganja kering seberat 1.500 gram yang dikirim dari Medan, Sumatra Utara ke Samarinda," kata Plt Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon, dalam gelaran rilisnya, Rabu (24/6/2020) siang tadi.

Setelah mengamankan JJ, petugas langsung melakukan pengembangan menelusuri jaringan ganja tersebut. Hasilnya, petugas kembali mengamankan dua pria lainnya yang bertugas sebagai pengawas dan pengendali.

Mereka adalah AR (24) yang berprofesi sebagai tenaga honorer di Pemkot Samarinda, dan H (26) yang sehari harinya bekerja sebagai pegawai swasta.

"JJ ini bertugas sebagai penerima dan diawasi oleh AR. Sementara AR berada dalam pengawasan H," ungkap Tampubolon.

Lanjut Tampubolon, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut lantaran pelaku utama yang memesan ganja berbalut kopi itu dari Medan

"Pelaku yang memesan masih kami buru dan berdomisili di Kaltara (Kalimantan Utara)," tegasnya. 

"Saat ini kami tengah mengejar pelaku yang memesan paketan tersebut, yakni Ade yang berdomisili di Kalimantan Utara (Kaltara)," sambungnya.

Sementara itu, dari penyidikan petugas ketiga pelaku ini bukan cuman sekali melakukan transaksi ganja kering, melainkan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali.

Modusnya sama, yakni para pelaku membungkus ganja kering dengan bubuk kopi sehingga aromanya tersamarkan dan untuk mengelabui para petugas jajaran. 

"Meski mereka menggunakan bermacam pola untuk mengedarkan narkotika, kami tanpa kenal lelah akan bekerja untuk mengungkap aktivitas mereka," tandasnya.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Kantor BNNK Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews