DIKSI.CO, SAMARINDA – Gegara hendak mengedarkan 16 poketan narkoba jenis sabu, seorang pemuda berinisial FH (24) di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur akhirnya diciduk petugas kepolisian.
Selain 16 poketan sabu yang jika ditotal memiliki berat 4,61 gram bruto, dari tangan FH polisi juga turut mengamankan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan kristal haram tersebut.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakapolresta AKBP Eko Budiarto, bahwa FH diamankan beberapa waktu lalu.
Setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat, kalau di kawasan Samarinda Seberang, tepatnya di Kelurahan Mangkupalas kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Dari laporan tersebut akhirnya dilakukan penyelidikan oleh anggota di lapangan dan didapati pelaku beserta barang buktinya,” terang Eko dihadapan awak media, Kamis (2/3/2023).
Kala itu diketahui, petugas berpakaian sipil menyamar sebagai pembeli sabu. Tujuannya, agar memancing FH keluar dari tempat persembunyiannya.