"Perintah dari Dirjen Pemasyarakatan, client (napi asimilasi) yang melakukan pelanggaran lagi yah terpaksa hak dia (client) dihilangkan, jadi lebih berat," jelas mantan Kepala Rutan Klas II A Samarinda itu.
Fungsi pengawasan para narapidana asimilasi ini nantinya juga akan dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan Negeri untuk menghindari napi kembali melakukan tindakan kriminal. Napi yang kembali ke keluarganya juga diminta untuk melakukan wajib lapor ke Bapas, selama sisa masa hukumannya. Bahkan, pegawai Bapas juga melakukan kunjungan ke rumah napi tersebut untuk pembinaan.
"Misalnya masa hukumannya sisa empat bulan, maka selama itu dia wajib lapor. Untuk ideal wajib lapor bisa sebulan sekali. Tapi hal itu tergantung lagi ke keputusan Bapas," jelasnya.
Terpisah, menyikapi hal tersebut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa akan meningkatkan tingkatkan patroli. Hal itu untuk menghindari para napi yang bebas kembali bertindak kriminal. Damus juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih waspada.
"Kami juga akan mengawasi pergerakannya," tegas Damus.
Selain itu, Damus juga meminta agae masyarakat bisa turut membantu melakukan pengawasan. Minimal yang berada dilingkungan mereka bermukim.