DIKSI.CO, SAMARINDA - Di tengah merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia, Kementrian Hukum (Kemenkum) dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan kebijakan asimilasi bagi puluhan ribu narapidana.
Meski demikian, tak sedikit dari mereka yang bisa kembali berulah. Oleh karena itu, kebijakan lain untuk memberikan efek jera bagi mereka telah disiapkan, seperti ruang sel isolasi selama 12 hari, dicabutnya hak remisi serta ditambah masa hukuman pidana yang baru dilakukan.
Kepala Kemenkumham Kantor Wilayah (Kanwil) Kaltim, Agus Subandriyo, melalui Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi, R Nur Wulan Hadi menerangkan jika napi kembali berulah maka akan dikembalikan ke bui. Napi pun akan dimasukan sel isolasi lapas atau rutan terlebih dahulu sebagai hukuman awal mereka yang terus membandel.
"Ruang isolasi ini sempit tertutup dan minim pencahayaan," tegas Nur Wulan, Rabu (15/4/2020).
"Ini sebagai efek jera, tapi kami tetap kedepankan sisi pembinaannya," sambungnya.
Bukan hanya diisolasi, hak warga binaan, seperti remisi, cuti bersyarat, bebas bersyarat, sampai kunjungan keluarga juga bisa dicabut.