"Jadi harus ada pengaturan mereka bisa menggunakan jalan itu. Harus ada izin penggunaan jalan serta pengaturan dimensi jalannya. Kami melakukan kajian itu untuk menindaklanjuti fasilitasi Mendagri itu," lanjutnya.
Untuk angkutan batu bara diwajibkan menggunakan jalan hauling atau jalan khusus, sementara saat ini pihaknya melakukan kajian pengaturan jalan perkebunan.
"Batu bara sudah ketentuan harus jalan hauling, kalau perkebunan yang butuh pengaturan," paparnya.
Pemprov Kaltim selanjutnya berupaya merampungkan Raperda Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit menjadi perda.
Selanjutnya diterbitkan Pergub Kaltim sebagai acuan aturan rinci.
"Kita buat perdanya dulu, setelah perda nanti ada peraturan gubernur yang mengatur secara rinci, dimensi kendaraan kemudian beratnya. Izin penggunaan jalannya juga diatur," tegasnya.
"Nanti dikaji, kita bisa menggunakan jalan itu dengan kajian ini, kalau bisa seluruh jalan di Kaltim," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)