Saat disinggung mengenai hasil putusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang mengabulkan sebagian gugatan Makmur HAPK, khususnya terkait mempertahankan posisi ketua dewan, Rudi Masud pun menjawab bahwa hal tersebut adalah dua hal berbeda yang tidak bisa disatukan.
“Kalau yang berkaitan dengan Pengadilan Negeri itu sifatnya pidana dan perdata, kalau inikan sifatnya politik jadi tidak ada kaitannya. Kita semua akan tetap respon sesuai dengan prosedur. Tidak ada kekhawatiran, aman-aman aja,” tutupnya.
Sementara itu, Hasanuddin Masud yang dijumpai awak media menyebut bahwa proses pelantikannya tak melanggar satupun aturan berlaku dengan dasar SK Mendagri.
“Kita mengikuti aturan dari partai dan sudah sesuai semua, SK (Mendagri) juga sudah ada, jadi fine-fine saja,” ucap Hasanuddin usai proses pelantikannya sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Setelah resmi mengemban posisi ketua, Hasanuddin Masud pun menegaskan tak akan gentar pada rintangan apapun kedepannya. Termasuk adanya gugatan baru dari kubu Makmur HAPK maupun pihak lainnya.
“Tidak masalah (jika ada gugatan baru), kita ikuti fatwa MA (Mahkamah Agung) saja. Lihat di fatwa saja, ada bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar) yang akan menjelaskan itu,” timpalnya. (redaksi)