Untuk diketahui, dalam surat edaran Wali Kota Samarinda tersebut tempat hiburan seperti pub, karaoke dan biliar sama sekali tak diberikan izin kegiatan beroperasi sebulan penuh. Sedangkan tempat hiburan umum semisal bioskop hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.
Begitu pula dengan cafe dengan batasan jam operasional sampai pukul 22.00 Wita. Sedangkan warung internet hanya diperkenankan hingga pukul 17.00 Wita.
"Saat ini kami sifatnya stanby dan juga sebagai backup dinas perizinan untuk melakukan pengecekan lapangan jika ada yang melanggar," katanya.
Meski bersifat standby, namun Boy menegaskan jika fungsi pengawasan agar pelaksanaan bulan suci Ramadan berjalan tertib mengikuti surat edaran wali kota, maka masyarakat juga diperkenankan terlibat. Seperti memberi laporan jika ada menemukan tempat hiburan yang masih beroprasi dan melanggar aturan.
"Tentu boleh. Jika ada temuan maka laporkan ke kami dan pihak berwenang lainnya. Karena kita maunya dalam penindakan ini tidak memandang bulu dan tidak ada tempat yang dispesialkan, jadi semua pihak rasanya perlu melakukan pengawasan secara bersama-sama," urainya.
Sementara itu, saat media ini coba melakukan konfirmasi kepada manajemen Zoom Hotel, namun tak mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (tim redaksi Diksi)