DIKSI CO, SAMARINDA - Dalam pelaksanaan surat edaran Wali Kota Samarinda tertanggal 8 April kemarin bernomor 300/504/100.26 tentang penutupan tempat hiburan (THM) selama bulan suci Ramadan rupanya tak berjalan mulus begitu saja.
Sejatinya larangan beroprasi THM ini telah aktif dan mulai diberlakukan sejak Sabtu (10/4/2021) hari ini hingga Senin (17/5/2021) bulan mendatang.
Namun dalam pelaksanaannya pada hari ini, awak media mendapati Hotel Zoom dibilangan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota masih terus beroprasi hingga tengah malam ini. Sejatinya tak ada aturan yang menutup hotel, namun di bagian lantai teratas Hotel Zoom diketahui merupakan sebuah cafe yang menyediakan layanan Beer House.
"Bukan cuman di sana (Hotel Zoom), kami juga mendapat beberapa laporan yang masuk terkait masih beroperasinya beberapa THM. Dan saat ini anggota juga dan dinas perizinan (DPMPTSP) juga lagi mengunjungi tempat-tempat yang lagi diduga beroperasi," ucap Kepala Seksi Operasi Satpol PP Samarinda, Boy Leonard Sianipar melalui telpon selulernya, malam ini.
Selain melakukan pengecekan lapangan secara langsung, lanjut Boy, jajaranya juga akan melakukan koordinasi kepada instansi terkait lainnya guna memastikan surat edaran berjalan dan dipatuhi dengan tertib.
Jika surat edaran itu tak diindahkan para pengelola tempat hiburan maupun cafe, Boy pun menegaskan tentu akan ada sanksi yang akan diberlakukan.
"Sebenarnya sudah ada beberapa point dalam surat edaran dan juga sanksi juga sudah diatur, yakni pencabutan izin atau penyegelan sementara. Dan itu sudah ada pihak-pihak yang berwenang melaksanakan penindakan. Jadi engga usah khawatir, begitu laporan ini kami terima, kami akan tindaklanjuti," bebernya.