DIKSI.CO, SAMARINDA - Per 6 Juli 2020 lalu, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.
Dalam surat edaran dengan nomor HK.02.02/I/2875/2020, tertuang batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.
Tarif tertinggi ini berlaku kepada masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepadabfasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal yang telah ditetapkan," tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Bambang Wibowo, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.
Menanggapi edaran Kemenkes, Andi Muhammad Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim menyampaikan pihaknya akan mengawal kebijakan tersebut agar dapat terlaksana.
Namun juga tidak merugikan penyedia layanan.
Hal tersebut lantaran, rapid test yang telah dibeli penyedia layanan lebih mahal dari batas maksimal harga yang ditetapkan Kementerian Kesehatan
"Edaran ini dari pusat juga tidak diiringi dengan penjelasan, karena masih menimbulkan pertanyaan kapan mulai berlakunya. Apakah tidak ada masa transisi untuk mengantisipasi harga rapid tes yang sudah dibeli leboh mahal dari batas yang ditetapkan," kata Andi, dikonfirmasi Kamis siang (9/7/2020).