Sabtu, 21 September 2024

Hakim Kabulkan Gugatan Pencemaran Teluk Balikpapan

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 19 Agustus 2020 4:40

Suasana persidangan di PN Balikpapan terkait gugatan perairan Teluk Balikpapan/ IST

Saat itu, tumpahan minyak memicu kebakaran hebat dengan menewaskan tiga nelayan Balikpapan.

Peristiwa kebakaran disebabkan pecahnya pipa dasar laut Pertamina tertarik jangkar kapal asing MV Ever Judger. 

PN Balikpapan sudah menyidangkan perkara pidana tumpahan minyak. Nakhoda kapal pun dijatuhi vonis penjara 10 tahun  penjara dan denda Rp 15 miliar. 

Namun, penggiat lingkungan merujuk kerusakan ekosistim perairan Teluk Balikpapan. Efek negative tumpahan minyak ternyata dirasakan masyarakat di tiga kota Kaltim; Balikpapan, PPU, hingga Kutai Kartanegara. 

Pencemaran minyak mengancam kelestarian 300 hektare hutan bakau di Kaltim. Dampak kerusakannya diperkirakan akan terlihat dalam waktu 10 tahun. 

Sehubungan itu, konsorsium penggiat lingkungan Kaltim melayangkan gugatan terhadap pemerintah.

Mereka merupakan para aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Pokja 30 Samarinda,  dan LBH Samarinda. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews