Sabtu, 23 November 2024

Hakim Kabulkan Gugatan Pencemaran Teluk Balikpapan

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 19 Agustus 2020 4:40

Suasana persidangan di PN Balikpapan terkait gugatan perairan Teluk Balikpapan/ IST

Pada akhir pembacaan putusannya, majelis hakim memberikan waktu dua pekan bagi dua pihak untuk menerima atau menolak. Majelis hakim beranggotakan Ihkwan Hendrato, Agnes Hari Nugraheni, dan Arief Wisaksono. 

Sementara usai persidangan, perwakilan kuasa hukum penggugat, Samsuri mengapresiasi putusan majelis hakim yang berpihak terhadap kepentingan perlindungan lingkungan.

Menurutnya, putusan ini menjadi preseden positif dalam penyelesaian kasus lingkungan di Indonesia. 

“Tuntutan kami memang dikabulkan sebagian saja, namun poin yang diputuskan hakim seluruhnya penting sesuai keinginan kami,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Samsuri memastikan, putusan hakim ini pun penting bagi perlindungan pelestarian ekosistim perairan Teluk Balikpapan. Termasuk pula melindungi keselamatan masyarakat sekitar. 

“Keberadaan sistim terpadu sangat penting dalam mengantisipasi di kondisi bencana. Masyarakat tidak perlu lagi turun langsung membantu tugas pemerintah, karena yang dihadapi ini adalah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun),” ungkapnya. 

Pembacaan vonis PN Balikpapan dihadiri juga perwakilan pihak tergugat. Mereka seluruhnya menolak berkomentar sehubungan putusan pengadilan. 

Seperti diketahui, penggiat lingkungan Kaltim melayangkan gugatan perdata kepada enam institusi negara pertengahan 2019 silam.

Dasar gugatan adanya tumpahan 5 ribu kilo liter minyak di perairan Teluk Balikpapan bulan April 2018. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews