DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengabulkan sebagian gugatan pencemaran perairan Teluk Balikpapan.
Lima institusi negara memiliki unsur melawan hukum sesuai gugatan warga (citizen lawsuit) dilayangkan penggiat lingkungan setempat.
“Mengabulkan sebagian gugatan pencemaran Teluk Balikpapan,” kata Ketua Majelis Hakim Ihkwan Hendrato, Selasa (18/8/2020).
Penggiat lingkungan menggugat enam institusi; Gubernur Kaltim, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Wali Kota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Perhubungan (Menhub), dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
Negara dituntut perumusan sistim terintegrasi dalam menyelamatkan perairan teluk pasca tumpahan 5 ribu kilo liter minyak mentah.
Dalam pembacaan putusannya, hakim memerintahkan seluruh tergugat melanjutkan perumusan peraturan daerah (perda) tentang sistim zonasi kawasan pesisir dan pulau kecil, sistim informasi lingkungan hidup perairan teluk, dan prosedur tetap penanggulangan bencana tumpahan minyak.
Disisi lain, hakim hanya mengabaikan keinginan aktivis lingkungan pada KKP.
Aktivis menuntut KKP turut bertanggung jawab dengan menguji pangan segar perairan Teluk Balikpapan guna mengantisipasi dampak pencemaran limbah.
“Para tergugat memiliki unsur melawan hukum sehingga wajib merumuskan peraturan daerah sesuai tuntutan penggugat,” tegas Ihkwan.