DIKSI.CO, TANAPASER - Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan data terkait COVID-19 bersifat rahasia sehingga tidak bisa dibuka secara umum.
Data tersebut berkaitan dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
"Data COVID-19 berkaitan PDP maupun pasien positif ini jadi kerahasiaan pihak medis," tegas Amir saat konferensi pers mengumumkan penambahan satu kasus positif COVID-19 di Media Center, Minggu (26/4).
Amir mengatakan kerahasiaan data itu dilindungi Undang-Undang (UU) Kesehatan dan peraturan lainnya secara jelas.
Baik itu UU Praktek Kesehatan, UU Kedokteran, dan UU tentang Rumah Sakit.
"Jadi Undang-Undangnya berlapis," kata Amir.
Amir menyayangkan beredarnya informasi berantai di media sosial Whatsapp dan Facebook tentang data PDP dan pasien terkonfirmasi positif.
"Data tersebut hanya bisa dibuka oleh otoritas yang berwenang yaitu Pemerintah dengan seizin keluarga pasien dan tenaga medis. Ini penuh pertimbangan," jelas Amir.