"Targetnya di lokasi masyarakat berkumpul terlebih pada wilayah resiko transmisi," terangnya.
Masyarakat yang masih berkumpul akan diminta membubarkan diri. Sedangkan pedagang yang masih membuka kedainya akan diimbau untuk tak melayani pembelian di tempat.
Aturan ini pun dirasa sudah sangat jelas. Apabila masyarakat atau pedagang masih ada yang membandel tentu tindakan tegas akan diambil oleh petugas. Ditanya soal bentuk langkah tegas yang diambil, Hendra tak bisa merincikan, karena hal tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh pihak penegak hukum Polresta Samarinda.
"Tentu akan ada tindakan dari para penegak hukum, namun tetap sifatnya lebih ke imbauan dan humanis," tegasnya.
Terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat ditanya mengenai tiga wilayah resiko tinggi transmisi Covid-19 di Kota Tepian mengaku dalam waktu dekat ini koordinasi akan ditingkatkan ke sesama gugus tugas penanganan Covid-19.
"Kami akan terus berupaya memutus rantai Covid-19 di Samarinda," ucapnya.