Di tempat yang sama, Syukri Wahid yang juga merupakan anggota DPRD Balikpapan ini mengatakan bahwa sudah mengajukan ke Balikpapan dan Provinsi dengan menuangkan alasan dan bukti-bukti material yang bisa dibantah, tetapi tetap saja bukti tersebut dibantah.
"Jadi saya tidak bisa punya peluang berharap gugatan diterima di internal maka saya pakai jalur PN ini," katanya.
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD itu adalah dua kamar yang berbeda antara ranah partai dan ranah DPRD, karena PAW pun hanya ada tiga ketika orang tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari partai.
"Diberhentikan dari partai melakukan langkah hukum, maka PAW ditunda sampai memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan proses banding terhadap putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan. (Tim redaksi Diksi)