Sabtu, 23 November 2024

Gugatan Syukri Wahid Disebut Prematur, Kuasa Hukum: Kami Confident Atas Bukti yang Kami Punya

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 18 Agustus 2022 0:0

Kuasa hukum Agus Amri, dan Syukri Wahid saat jumpa pers

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Gugatan Syukri Wahid ke Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2022 terus berlanjut, terbaru adanya jawaban dari Pengadilan Negeri Kota Balikpapan yang memutuskan gugatan keduanya tidak dapat diterima pada 10 Agustus 2022.

Sebelumnya, Syukri Wahid dan Amin Hidayat menggugat PKS karena pemecatan terhadap keduanya, dan menggugat ke Pengadilan Negeri Kota Balikpapan. 

Kuasa Hukum Agus Amri, mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan setelah pihaknya melihat di dalamnya ada kejanggalan prosedur yang dilakukan anggota partai, namun Majelis Hakim Pengadilan melihat bahwa gugatan ini prematur. 

"Prematur karena menurut pendapat PN gugatan ini harus melewati mekanisme internal partai, menurutnya saat ini terlalu dini, karena harus menunggu hasil dari Mahkamah Partai di pusat," ujar Agus Amri, Kamis (18/8/22). 

"Padahal yang kita komplain adalah prosesnya bukan hasilnya, dimana banyak pelanggaran yang dilakukan partai, nah ini rancu karena jika proses dilakukan secara tidak adil ini kita gugat," lanjutnya. 

Menurutnya ada pra peradilan untuk menguji apakah prosesnya sudah benar atau belum, sayangnya mekanisme internal partai tidak  menyediakan itu, maka pihaknya ajukan ke PN untuk menguji apakah proses itu sesuai dengan hukum, ketatanegaraan, tatanan politik, dan sesuai aturan partai sendiri. 

"Gugatannya prematur dan diputuskan tidak diterima NO namanya. Ada perbedaan yang sangat mendasar antara putusan ditolak dengan putusan yang dinyatakan tidak diterima atau NO," katanya. 

Materi perkara sudah benar-benar diperiksa substansinya, sudah diteliti dan dinyatakan ditolak secara materil. Tetapi kalau putusan NO atau tidak diterima, berarti hakim tidak memeriksa pokok gugatan ini. Hanya melihat bahwa secara formil ini prematur. 

"Jadi, menyesatkan kalau ada opini yang menyatakan gugatan ditolak. Ini bukan ditolak gugatannya tapi tidak diterima, dianggap terlalu prematur. Berarti gugatan tidak diperiksa pokok gugatannya," ujarnya. 

Ia mewasapadai jika ada masyarakat yang mendapatkan informasi yang menyesatkan dari pihak-pihak yang mencoba menggiring opini seolah gugatan pihaknya ditolak. Padahal hal ini belum ada menang atau kalah. 

Agus Amri, mengatakan bahwa dengan disebutkan prematur atas gugatan ini, pihaknya sudah sangat yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki saat menggugat ke Pengadilan Negeri

"Penambahan bukti itu kalau ada proses peninjauan kembali, kalau ini kan lanjutan dari putusan yang ada, kita sudah punya bukti-bukti, kita sangat confident atas bukti yang kita punya," katanya. 

Di tempat yang sama, Syukri Wahid yang juga merupakan anggota DPRD Balikpapan ini mengatakan bahwa sudah mengajukan ke  Balikpapan dan Provinsi dengan menuangkan alasan dan bukti-bukti material yang bisa dibantah, tetapi tetap saja bukti tersebut dibantah. 

"Jadi saya tidak bisa punya peluang berharap gugatan diterima di internal maka saya pakai jalur PN ini,"  katanya. 

Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD itu adalah dua kamar yang berbeda antara ranah partai dan ranah DPRD, karena PAW pun hanya ada tiga ketika orang tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari partai. 

"Diberhentikan dari partai melakukan langkah hukum, maka PAW ditunda sampai memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya. 

Saat ini pihaknya masih terus melakukan proses banding terhadap putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan. (Tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews