"Raperda tentang perubahan APBD Paser tahun anggaran 2022 disusun berpedoman pada Perubahan RKPD Kabupaten Paser tahun 2022, serta perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Paser tahun Anggaran 2022," jelasnya.
Disamping itu Perubahan APBD Paser tahun anggaran 2022 disusun dalam rangka untuk mencapai target kinerja pembangunan Kabupaten Paser tahun 2022.
"Sebagaimana tertuang dalam Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2022 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2021-2026," tambahnya.
Terdapat beberapa poin yang disampaikan dalam laporan Banggar DPRD Paser dari hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Paser Tahun Anggaran 2022.
Seperti halnya, meningkatnya alokasi Belanja Daerah yang cukup signifikan pada Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022.
Untuk itu, DPRD Paser meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memperhitungkan kemampuan dari perangkat daerah dalam melakukan penyerapan anggaran.
"Karena waktu efektif pelaksanaan APBD-P tersisa kurang lebih 3 bulan, sehingga hasil perhitungan ini dapat digunakan untuk memproyeksikan jumlah SILPA tahun 2022 pada struktur APBD Paser Tahun Anggaran 2023," jelasnya.
Mengenai laporan realisasi semester pertama APBD Paser Tahun Anggaran 2022, DPRD Paser meminta kepada Pemda untuk melakukan evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran.
"Termasuk Proses Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), sehingga permasalahan yang terjadi di semester pertama tidak terulang kembali pada pelaksanaan kegiatan di semester kedua, dan penyerapan anggaran dapat dimaksimalkan," tutur Rapi'i.