Menurut Agung, karena Azhir Maeda adalah karyawan PT. Perisai Abadi Sinergi, pihak perusahaan tidak merasa curiga. Atas permintaan tersebut, perusahaan mengirimkan uang sebesar Rp 72 juta kepada Azhir Maeda.
Kemudian pada 18 Oktober 2023, pihak perusahaan mendapat telepon dari Rizal yang menanyakan perihal komisi penjualan solar ke PT. PUDONG.
"Pihak perusahaan menyampaikan bahwa uang komisi untuk Rizal sudah dikirimkan ke Azhir Maeda atas permintaan Rizal sendiri pada saat itu," ungkap Agung.
Dalam penyelidikan, percakapan antara karyawan yang mengirim uang dengan Azhir Maeda pun diungkapkan.
"Komisi penjualan tersebut dikirimkan kepada Rizal atas permintaan uang setelah perusahaan melihat bukti percakapan tersebut," tambahnya.
Akhinya, setelah menerima laporan pada 24 Oktober lalu, Satreskrim Polres Berau melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Penyelidikan dilakukan terhadap Azhir Maeda dengan pasal yang disangkakan pasal 372 KUHP karena penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun serta Pasal 378 KUHPidana," pungkasnya. (tim redaksi)