DIKSI.CO, BERAU – Kasus penggelapan uang perusahaan kembali diungkap jajaran Polres Berau, Kalimantan Timur melalui siaran persnya pada Senin (20/11/2023) tadi.
Pada kasus ini, Korps Bhayangkara berhasil membongkar kasus penggelapan atau penipuan melibatkan uang perusahaan PT Perisai Abadi Sinergi.
Pemuda bernama Azhir Maeda (24) menjadi tersangka dalam kasus tersebut, dan berhasil diamankan petugas dari pelariannya di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo, bersama Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada Juli dan Agustus 2023.
PT Perisai Abadi Sinergi menjual 100 ton solar ke PT PUDONG melalui perantara Rizal. Pembayaran dilakukan oleh PT PUDONG pada September 2023, dan pada 29 September, PT Perisai Abadi Sinergi berencana menyerahkan uang komisi penjualan solar kepada Rizal secara tunai. Namun, Rizal tidak berada di Berau pada saat itu, dan uang tersebut tidak dapat diserahkan.
"Tidak lama setelah informasi tersebut, Azhir Maeda menghubungi korban melalui WhatsApp, mengirimkan chat palsu seolah-olah dari Rizal, dan meminta uang komisi untuk Rizal agar ditransfer ke rekening yang sudah dikirim oleh Azhir Maeda," ujar Agung, Senin (20/11/2023).
Menurut Agung, karena Azhir Maeda adalah karyawan PT. Perisai Abadi Sinergi, pihak perusahaan tidak merasa curiga. Atas permintaan tersebut, perusahaan mengirimkan uang sebesar Rp 72 juta kepada Azhir Maeda.
Kemudian pada 18 Oktober 2023, pihak perusahaan mendapat telepon dari Rizal yang menanyakan perihal komisi penjualan solar ke PT. PUDONG.
"Pihak perusahaan menyampaikan bahwa uang komisi untuk Rizal sudah dikirimkan ke Azhir Maeda atas permintaan Rizal sendiri pada saat itu," ungkap Agung.
Dalam penyelidikan, percakapan antara karyawan yang mengirim uang dengan Azhir Maeda pun diungkapkan.
"Komisi penjualan tersebut dikirimkan kepada Rizal atas permintaan uang setelah perusahaan melihat bukti percakapan tersebut," tambahnya.
Akhinya, setelah menerima laporan pada 24 Oktober lalu, Satreskrim Polres Berau melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Penyelidikan dilakukan terhadap Azhir Maeda dengan pasal yang disangkakan pasal 372 KUHP karena penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun serta Pasal 378 KUHPidana," pungkasnya. (tim redaksi)