"Kalau Salat Idul Fitri itu harus berjemaah, tetapi tidak harus melaksanakan. Jadi kalau melaksanakan itu harus berjemaah. Tidak melaksanakan tidak apa-apa karena hukumnya sunnah," ucapnya.
Mu'ti menyebut fatwa juga akan membahas pelaksanaan khotbah Salat Id. Seperti diketahui, khotbah menjadi salah satu rukun ibadah tersebut. Salat Idul Fitri berjumlah dua rakaat dan diakhiri dengan khotbah.
"Itu yang nanti dibahas. Kalau salat ya kalau namanya Idul Fitri itu, pendapat para ulama itu kan satu rangkaian ibadah," ujar Mu'ti.
Menag Fachrul Razi siang ini mengadakan rapat dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait hal itu. (*)
Artikel ini telah tayang di CNNIndonesia.com dengan judul "Muhammadiyah Umumkan Fatwa Salat Id di Masa Corona Besok" https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200513124942-20-502856/muhammadiyah-umumkan-fatwa-salat-id-di-masa-corona-besok