DIKSI.CO - Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan mengumumkan fatwa khusus penyelenggaraan Salat Idul Fitri (Salat Id) di tengah pandemi virus corona (Covid-19) esok hari, Kamis (14/5).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah akan mengkaji fatwa tersebut malam ini.
"Nanti malam baru akan dibahas, mungkin baru besok disampaikan," kata Mu'ti dikutip dari CNNIndonesia.com.
"Khusus Idul Fitri ini akan dibuat fatwa sendiri," lanjut dia.
Mu'ti mengatakan saat ini Muhammadiyah baru mengeluarkan panduan beribadah di rumah selama Ramadan. Panduan itu belum mencakup soal Salat Id secara spesifik.
Dia bilang belum bisa memastikan apakah Muhammadiyah akan memperbolehkan Salat Id di tempat publik atau tidak. Namun ia memastikan Salat Id harus dilakukan berjemaah, meski tidak di tempat umum.
"Kalau Salat Idul Fitri itu harus berjemaah, tetapi tidak harus melaksanakan. Jadi kalau melaksanakan itu harus berjemaah. Tidak melaksanakan tidak apa-apa karena hukumnya sunnah," ucapnya.
Mu'ti menyebut fatwa juga akan membahas pelaksanaan khotbah Salat Id. Seperti diketahui, khotbah menjadi salah satu rukun ibadah tersebut. Salat Idul Fitri berjumlah dua rakaat dan diakhiri dengan khotbah.
"Itu yang nanti dibahas. Kalau salat ya kalau namanya Idul Fitri itu, pendapat para ulama itu kan satu rangkaian ibadah," ujar Mu'ti.
Menag Fachrul Razi siang ini mengadakan rapat dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait hal itu. (*)
Artikel ini telah tayang di CNNIndonesia.com dengan judul "Muhammadiyah Umumkan Fatwa Salat Id di Masa Corona Besok" https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200513124942-20-502856/muhammadiyah-umumkan-fatwa-salat-id-di-masa-corona-besok