Sabtu, 23 November 2024

Ekonomi Sulit, Buruh Angkut Sayur di Samarinda Nekat Curi Handphone

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 25 Agustus 2020 9:57

FOTO : Hendra saat diamankan petugas kepolisian ketika tertangkap warga telah melakukan aksi penjambretan/Diksi.co

Dalam penyelidikan, usut punya usut Hendra diketahui merupakan seorang penjahat kambuhan dengan perkara sebelumnya, yakni tindak pengeroyokan sebanyak dua kali. 

"Dia sudah dua kali masuk penjara, keduanya itu kasus pengeroyokan," jawab perwira pertama kepolisian berpangkat balok dua emas ini.

Atas perbuatannya saat ini, Hendra dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews