DIKSI.CO, SAMARINDA - Himpitan ekonomi dan kehilangan pekerjaan, tak sedikit membuat sejumlah orang bisa berlaku nekat.
Seperti yang dilakukan pria bernama Hendra Saputra Aditama warga Jalan Padaelo, Gang Tepian, RT 02, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang yang nekat melakukan aksi penjambretan pada Sabtu (22/8/2020) siang lalu.
Pria 39 tahun ini diketahui menjambret satu unit ponsel milik korbannya saat sedang melintas di bilangan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.
Saat itu, Hendra yang sebelumnya bekerja sebagai buruh angkut sayuran di Pasar Segiri Samarinda ini kebingungan mencari uang tambahan untuk memulangkan mertuanya ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Waktu itu saya pas lagi lewat aja pak. Terus liat hp (korban). Dia lagi naik motor juga, langsung saya ambil dari dashboard motornya," jelas Hendra saat dijumpai di Polsek Samarinda Seberang, Selasa (25/8/2020) sore tadi.
Dengan tangannya yang lihai, ponsel korban saat itu dengan cepat berpindah tangan. Kemudian Hendra santai melenggang menuju kediamannya untuk menguangkan ponsel yang baru saja dicurinya.
"Iya, pas mau balik ke rumah terus dihalangain sama motor. Sempat dipukulin juga," jawabnya.
Meski bekerja hanya sebagai buruh angkut, namun Hendra merupakan tulang punggung keluarga.
Kedatangan mertuannya dari luar pulau pada beberapa waktu lalu juga sepenuhnya dibiayai oleh Hendra.
"Makanya itu, ini mau pulang (mertua) ya saya juga yang harus biayai. Mungkin kira-kira butuh biaya Rp800 ribu buat beli tiket (kapal) sama biaya rapid (test) nya," urainya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi mengatakan saat mendapatkan laporan dari warga, jajaran Polsek Samarinda Seberang langsung mendatangi lokasi penangkapan Hendra oleh warga sekitar.
"Pelaku langsung kami amankan dan meminta korban membuat laporan," imbuhnya.
Dalam penyelidikan, usut punya usut Hendra diketahui merupakan seorang penjahat kambuhan dengan perkara sebelumnya, yakni tindak pengeroyokan sebanyak dua kali.
"Dia sudah dua kali masuk penjara, keduanya itu kasus pengeroyokan," jawab perwira pertama kepolisian berpangkat balok dua emas ini.
Atas perbuatannya saat ini, Hendra dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)