Edi juga mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran instansi vertikal yang telah komitment bertugas di pos pelayanan masing – masing di MPP untuk memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas sesuai dengan standar pelayanan ditetapkan.
Kemudian lanjut Edi, Disdukcapil juga memberikan pelayan terbaiknya kepada masyarakatnya dengan personil yang lengkap .
“Secara kelembagaan Disdukcapil itu organisasinya mejadi tanggung jawab Kepala Daerah, tetapi secara operasional kewenangan yang dilaksanakan oleh Disdukcapil menjadi kewenangannya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dirjen Dukcapil sampai hari ini kita terus kekurangan blanko, kita ingin pelayanan ini bisa cepat namun terkendala dengan perangkat yang belum terlengkapi melalui Dirjen Dukcapil,” terangnya.
Dijelaskannya di tahun 2023 Pemkab Kukar sudah mengalokasikan dana Rp 2 M untuk pengadaan 200ribu keping untuk pencetakan blanko KTP melalui dana APBD Kukar, yang nanti mekanismenya uang tersebut dihibahkan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.
”Inilah kendalanya, kalau layanan ini kurang baik maka Kepala Daerah lah yang dapat imbasnya, sedangkan masyarakatnya tidak tahu dengan persoalan ini bahwa kewenangan berada di Dirjen Dukcapil Kemendagri,” tutupnya. (ADV)