DIKSI.CO - Wacana penghapusan pasal yang mengatur larangan bagi prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis di dalam Undang-Undang (UU) TNI direspon sejumlah pihak.
Usulan itu mencuat dalam kegiatan Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI yang digelar Kemenko Polhukam pada Kamis (11/7) lalu.
Dalam acara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar membahas beberapa pasal lain dalam Revisi UU TNI.
Salah satunya adalah Pasal 39 huruf c itu.
Kresno mencontohkan istrinya yang memiliki usaha warung di rumah.
Menurutnya, hal itu membuat dirinya mau tidak mau terlibat dalam kegiatan itu.