Kepada awak media, Abdul Muin mengatakan, tidak dapat menindaklanjuti laporan warga karena si pelapor tidak jelas identitasnya.
"Memang ada yang melapor kepada kami kemarin lusa, namun identitas diri pelapor tidak jelas, harusnyakan syaratnya meyerahkan KTP, tapi tidak ada," ujar Muin sapaannya, Jumat sore (20/11/2020).
Menurutnya, tanpa identitas, secara formil tidak dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagaimana mestinya. "Kalau begini ya tidak bisa teregistrasi, imbuhnya.
Lebih lanjut Muin menambahkan, warga melaporkan salah satu paslon pilwali Samarinda itu hanya berdasarkan cerita dari pihak lain. Bahkan pelapor diduga memiliki dua nama samaran. Padahal untuk laporan harus nama jelas beserta alamatnya.
Warga yang akan melapor ke Bawaslu hanya menyerahkan bukti foto dan narasi yang tidak disertai bukti-bukti otentik.
"Kami hanya diberikan foto. Itu jelas syarat unsurnya tidak memenuhi. Ini yang harus disampaikan teman-teman media. Jangan menggiring institusi Bawaslu tapi tidak sesuai aturan, itu bisa kena delik," tandas Muin. (*)