Minggu, 24 November 2024

Dugaan Pelanggaran Pilkada Samarinda, Menurut Abdul Muin Pelapor Harus Memenuhi Syarat Formil dan Materiil

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 21 November 2020 12:52

Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda/Diksi.co

DIKDI.CO, SAMARINDA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Abdul Muin menjelaskan kembali laporan dugaan pelanggaran paslon no urut 2. Hal ini perlu disampaikan terkait adanya pemberitaan media online lokal yang menampilkan jidul tapi tidak sesuai konteks dan faktanya.

Menurut dia, Bawaslu sebagai institusi harus menghormati warga yang melapor. Hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020. Bahwa pelapor harus memenuhi syarat formil dan materiil, identitas pelapor harus jelas dan wajib menghadirkan saksi. 

"Itu kemarin yang datang kasih laporan bukan si pelapor. Tapi orang yang disuruh pelapor. Kita tanya identitasnya tidak jelas. Kita sudah hubungi nomor seluler tidak bisa," beber Muin, kepada wartawan menanggapi pemberitaan salah satu media online lokal yang tidak memahami mekanisme dan tahapan soal laporan, Sabtu (21/11/2020).

Dia menegaskan, saat ini Bawaslu tinggal menunggu waktu untuk menghentikan, bahwa laporan yang tidak jelas itu tidak akan bisa diproses. 

"Saat ini tidak ada yang bisa ditindaklanjuti. Kita sudah telusuri, siapa yang lapor? Siapa saksinya? Kan itu harus jelas," tegasnya.

Seperti diberitakan kemarin, 

Kepada awak media, Abdul Muin mengatakan, tidak dapat menindaklanjuti laporan warga karena si pelapor tidak jelas identitasnya.

"Memang ada yang melapor kepada kami kemarin lusa, namun identitas diri pelapor tidak jelas, harusnyakan syaratnya meyerahkan KTP, tapi tidak ada," ujar Muin sapaannya, Jumat sore (20/11/2020).

Menurutnya, tanpa identitas, secara formil tidak dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagaimana mestinya. "Kalau begini ya tidak bisa teregistrasi, imbuhnya.

Lebih lanjut Muin menambahkan, warga melaporkan salah satu paslon pilwali Samarinda itu hanya berdasarkan cerita dari pihak lain. Bahkan pelapor diduga memiliki dua nama samaran. Padahal untuk laporan harus nama jelas beserta alamatnya. 

Warga yang akan melapor ke Bawaslu hanya menyerahkan bukti foto dan narasi yang tidak disertai bukti-bukti otentik. 

"Kami hanya diberikan foto. Itu jelas syarat unsurnya tidak memenuhi. Ini yang harus disampaikan teman-teman media. Jangan menggiring institusi Bawaslu tapi tidak sesuai aturan, itu bisa kena delik," tandas Muin. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews