"Sehingga berdampak pada konsolidasi laporan keuangan. Serta terdapat ketekoran kas di bendahara penerimaan swakelola BPSDM sebesar Rp185 juta. Ini sebúah hal yang sangat tidak profesional dalam pengelolaaan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Jangan sampai perbuatan seperti menjadi hal yang wajar dan jauh dari yang namanya prinsip pemerintahan good government," bebernya.
Semua dugaan pelanggaran itu telah disampaikan para mahasiswa ini kepada perwakilan Kejati Kaltim. Siang tadi perwakilan mahasiswa diterima langsung Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, M Faried.
Pada pertemuan hearing itu tidak ada aksi yang dilakukan mahasiswa. Namun intinya semua kejanggalan dan dugaan pelanggaran telah tersampaikan agar adanya tindak lanjut dari Korps Adhiyaksa.
"Kalau pihak Kejati tadi mengatakan akan menerima karena ada indikasi. Sedangkan untuk laporan BPSDM Kaltim dikatakan pihak Kejati Kaltim kalau itu bisa saja hanya masalah administrasi tapi tetap akan dipelajari katanya. Dua minggu ke depan kami rencana akan follow-up kembali laporan kami," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)