Sementara itu, permasalahan kedua yang turut disampaikan pada kesempatan serupa terkait audit BPK tahun 2018 terkait pengangkatan Bendahara Penerima Swakelola BPSDM Kaltim tanpa SK Gubernur ,serta pembukaan rekening penampungan bendahara tanpa izin kepala daerah.
"Karena pengangkatan Bpsdm dan pembukaan rekening harus melalui sk gubernur sedang itu tidak dilakukan dan ini jauh sekali dari prinsip kerja pemerintah itu sendiri," tambahnya.
Tidak hanya itu, diketahui pula dalam audit BPK juga disebutkan adanya pendapatan BPSDM Kaltim tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp8 miliar.
Kemudian, diketahui juga dalam audit tersebut terdapat belanja operasional diklat yang digunakan langsung sebesar Rp7,9 miliar dan belum dilaporkan dalam pada laporan Keuangan BPSDM Kaltim.