Selain itu, terdapat pimpinan departemen pengendalian kredit yang diduga mahasiswa, berdampak pada pemanfaatan dana sebesar Rp48 miliar lebih. Dengan pokok kredit Rp30 miliar dan bunga sebesar Rp18 miliar lebih. Dengan dasar itulah, mahasiswa berpandangan pemerintah pemprov Kaltim merugi.
"Kami mendesak BPD Kaltim dan PT SKE bertanggung jawab atas dugaan kongkalikong kredit macet tersebut," ungkapnya.
Dengan begitu, Jamper pasalnya juga meminta Kejati Kaltim memeriksa kedua belah pihak. Audensi mahasiswa dengan pihak Kejati dilakukan guna mendorong kasus dugaan kredit macet tersebut ditindaklanjuti Korps Adhyaksa.
"Meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim turut serta memanggil dan memeriksa dugaan kongkalikong antara BPD Kaltim-tara dan PT SKE terkait kredit macet," tambahnya
Dengan ada permasalahan tersebut. Sebaiknya menurut Iwan, Pemprov Kaltim berpikir ulang untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank BPD Kaltimtara senilai Rp150 miliar di tahun ini. Pasalnya dari temuan yang diperoleh Jamper, total kredit macet debitur yang menunggak hingga Rp1 triliun. Dengan begitu jelas kata alumnus IAIN tersebut, jajaran BPD Kaltimtara harus mendapatkan evaluasi terlebih dahulu. Lanjut dia, kasus kredit macet berdasarkan LHP BPK itu akan terus mereka kawal sampai tuntas.
"Rencanaya minggu depan kami akan berdemo lagi di BPD Kaltimtara. Karena hari ini (Senin) tak ada penjelasan konkrit," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)