"Kalau juga memang tidak ada (memberikan cek kosong), bagaimana mungkin ada surat jaminan (sertifikat tanah, rumah dan BPKB mobil ditangan Irma Suryani). Memang sudah sewajarnya mereka mengelak," tambahnya lagi.
Sebagaiman proses hukum yang berjalan, Jumintar memilih tetap percaya pada proses dan profesionalitas Korps Bhayangkara.
"Intinya kami sekarang menunggu, percaya penuh pada proses hukum dan ke-profesionalan polisi," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Irma Suryani berseteru dengan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah sebab masalah piutang senilai Rp2,7 miliar.
Dalam perihal ini, Irma dikabarkan sebagai seorang pemodal yang mana Hasanuddin Masud beserta istri menjalani sebuah usaha bisnis solar laut dengan perjanjian bagi hasil 60-40.
Namun waktu berjalan, pembagian hasil tak kunjung dilakukan. Irma tentu terus meminta pengembalian uang yang telah ia berikan. Namun Hasanuddin Masud dan istri dikabarkan justru memberi selembar cek sebagai bentuk pembayaran modal Irma.
Akan tetapi cek tersebut rupanya kosong. Uang yang dinanti pun tak kunjung kembali, hingga akhirnya polemik ini dilaporkan kepihak kepolisian pada April 2020 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Agustus 2021. (tim redaksi Diksi)