"Termasuk di dalamnya partisipasi masyarakat, dengan tidak memberikan uang sepeser pun kalau ada begini-begini mengganggu ,jadi kalau bisa dihilangkan lah, jangan sampai seperti kota-kota lain," tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini di Samarinda sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pun sudah melakukan berbagai cara dalam menertibkan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, pembersih kaca, hingga peminta-minta.
Namun, gepeng hingga pengamen masih marak berkeliaran di jalan yang jumlahnya terus saja meningkat setiap harinya. (Adv)