"Dari BPK hasil LHP nya kan gak boleh itu. Kami mengikuti hasil pemeriksaan BKP itu. Jangankan itu double jabatan saja gak boleh," kata Sigit, dihubungi Senin (18/1/2021).
Ketua PAN Kaltim ini menegaskan bila secara aturan dilarang maka pihaknya akan melakukan pengawasan dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan audit investigasi oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim.
"Kalau itu tidak sesuai dengan aturan, maka akan ditindaklanjuti. Saat ini baru audit keuangan, bisa saja nanti meningkat jadi audit investigasi. Nanti audit akan dilakukan pihak kejaksaan itu kan," jelasnya.
Sigit menegaskan DPRD Kaltim akan menindakjanjuti temuan BPK tersebut, dengan melakukan telaahan oleh Komisi II.
Nantinya hasil telaahan dari Komisi II akan dilakukan pihaknya, baik misalnya memanggil perusda untuk dimintai penjelasan atau membantu dalam pelaksanaan audit investigasi.
"Nanti telaahnya apa nanti dari pimpinan dewan, nanti sejanjutnya ditelaah oleh Komisi II. Nanti apa hasil telaahan Komisi II apa, misalnya memanggil pihak terkait, akan kami panggil," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)