Padahal, lanjutnya, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sudah turun temurun sebelum adanya izin PT. BDAM pada tahun 1981.
“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita di Komisi I, bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” tegasnya.
Dikatakannya, dalam waktu dekat, Komisi I berencana akan melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek secara langsung terhadap kondisi lahan dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Kemudian ia menegaskan, apabila masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantu untuk dibuatkan sertifikat secara gratis.
“Kalau masyarakat tidak punya sertifikat tanah, maka itu kewajiban pemerintah untuk menerbitkan sertifikat gratis,” ucapnya.
Ia juga menyinggung soal kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya.
Namun ia menyayangkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.
“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat, itu ditindih atau berlapis oleh HGU,” pungkasnya.