DIKSI.CO, SAMARINDA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali dilakukan Komisi I DPRD Kaltim bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu dengan Agenda membahas permohonan enclave/pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu.
Baharuddin Demmu mengatakan dalam pertemuan ini yang dibahas mengenai permintaan masyarakat tentang HGU PT. BDAM untuk di enclave.
“Yang diminta oleh masyarakat itu dalam surat ada kurang lebih 280 hektare,” ungkapnya.
Ia menyebut seharunya pemerintah mencabut HGU PT. BDAM tersebut supaya bisa dikelola oleh masyarakat, karena lahan tersebut sudah bisa dikategorikan terlantar.
Pertemuan tersebut, lanjut Demmu, belum mendapatkan titik temu.
Ia mengatakan, Komisi I akan mengundang kembali manajemen PT. BDAM yang tidak hadir dalam pertemuan untuk bisa memberikan klarifikasi terkait perlakuan perusahaan terhadap masyarakat Loa Kulu.
“Yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat, dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang yang diduga melanggar izin HGU mereka,” jelasnya.
Politisi PAN ini menyebut, selama ini masyarakat merasa tidak dihargai oleh pihak PT. BDAM karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, namun sebaliknya.
Padahal, lanjutnya, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sudah turun temurun sebelum adanya izin PT. BDAM pada tahun 1981.
“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita di Komisi I, bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” tegasnya.
Dikatakannya, dalam waktu dekat, Komisi I berencana akan melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek secara langsung terhadap kondisi lahan dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Kemudian ia menegaskan, apabila masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantu untuk dibuatkan sertifikat secara gratis.
“Kalau masyarakat tidak punya sertifikat tanah, maka itu kewajiban pemerintah untuk menerbitkan sertifikat gratis,” ucapnya.
Ia juga menyinggung soal kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya.
Namun ia menyayangkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.
“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat, itu ditindih atau berlapis oleh HGU,” pungkasnya.