"Semua pihak yang terlibat harus menyepakati dan mematuhinya," ujarnya.
Menurut Haris, jika pembinaan telah diberikan kepada PKL, maka penataan ulang dapat dikerjakan oleh pihak yang berwenang.
"Kalau sudah dilakukan pembinaan, baru setelah itu dilakukan pengaturan terhadap, PKL tersebut," katanya.
Menurutnya jika penataan ulang PKL ini dilakukan bisa bepotensi meningkatkan perekonokian bagi PKL dan Kota Balikpapan juga. (advertorial)