"Makanya kita cari dulu DPO ini baru ada pengemban lainnya. Nanti lah, saya belum bisa terlalu buka dulu karena masih penyelidikan," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, ungkapan Satreskrim Polresta Samarinda bermula dari informasi petugas AVSEC Bandara APT Pranoto Samarinda mendapati seorang penumpang bernama Hoiriyeh yang hendak melakukan perjalanan ke Surabaya pada Kamis 29 Juli pukul 09.00 Wita pagi.
Setelah mendapati hal yang mencurigakan, petugas AVSEC lantas berkoordinasi dengan pihak berwajib. Polisi lantas bergerak cepat, walhasil proses penyidikan digelar polisi menyimpulkan adanya temuan perbuatan melawan hukum.
Untuk diketahui, selain Hoiriyeh polisi juga meringkus M Holik, Husein dan Yudi Adu Riswan yang berperan sebagai makelar kartu vaksin dan surat PCR.
Selain itu ada juga Thoriq, Herry Saputra dan Hamran yang berperan sebagai makelar surat PCR. Sedangkan dua sisanya yakni Tulisan Wardana dan Sugeng merupakan otak alias pelaku utama dari pembuatan kartu vaksinasi bodong.
Kini ke sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat 1-2 Sub Pasal 268 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (tim redaksi Diksi)