DIKSI.CO, SAMARINDA - Penyelidikan polisi terhadap jaringan sindikat kartu vaksin dan surat swab PCR bodong di Samarinda yang diungkap pada Kamis (4/8/2021) kemarin, terus berlanjut. Diketahui, saat ini jajaran Satreskrim Polresta Samarinda masih memburu satu pelaku berinisial RZ yang telah dimasukan daftar pencarian orang (DPO).
RZ ini merupakan jaringan dari sindikat penjual surat PCR bodong. Yang mana dari informasi dihimpun media ini, RZ merupakan tangan pertama yang menjuak surat PCR bodong senilai Rp500 ribu perlembarnya.
"Ini masih kami kejar (pelaku lainnya)," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (5/8/2021) siang tadi.
Tak hanya memburu pelaku DPO, pasalnya pekerjaan rumah kepolisian Samarinda masih cukup banyak. Satu di antaranya yakni mengundang pihak rumah sakit dan puskesmas terkait validasi berkas vaksin dan PCR.
"Kalau dari rumah sakit dan puskesmas juga sudah kami minta keterangan terkait surat yang mereka keluarkan itu seperti apa modelnya. Kartu vaksin itu juga seperti apa keguanaanya,"beber Andika.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kukar ini, jika kartu vaksin dan surat PCR palsu yang didapatkan dari sembilan tersangka tentunya sulit dipertanggungjawabkan.
"Kalau palsu itu pasti engga terdata. Kalau asli itu kan ada barcodenya dan pasti terdaftar," imbuhnya.
Sementara itu, saat kembali disinggung mengenai dugaan adanya tersangka lain, selain DPO RZ, polisi berpangkat melati satu ini enggan berkomentar lebih jauh. Sebab ia ingin lebih dulu memfokuskan jajaran menangkap sang DPO.
"Makanya kita cari dulu DPO ini baru ada pengemban lainnya. Nanti lah, saya belum bisa terlalu buka dulu karena masih penyelidikan," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, ungkapan Satreskrim Polresta Samarinda bermula dari informasi petugas AVSEC Bandara APT Pranoto Samarinda mendapati seorang penumpang bernama Hoiriyeh yang hendak melakukan perjalanan ke Surabaya pada Kamis 29 Juli pukul 09.00 Wita pagi.
Setelah mendapati hal yang mencurigakan, petugas AVSEC lantas berkoordinasi dengan pihak berwajib. Polisi lantas bergerak cepat, walhasil proses penyidikan digelar polisi menyimpulkan adanya temuan perbuatan melawan hukum.
Untuk diketahui, selain Hoiriyeh polisi juga meringkus M Holik, Husein dan Yudi Adu Riswan yang berperan sebagai makelar kartu vaksin dan surat PCR.
Selain itu ada juga Thoriq, Herry Saputra dan Hamran yang berperan sebagai makelar surat PCR. Sedangkan dua sisanya yakni Tulisan Wardana dan Sugeng merupakan otak alias pelaku utama dari pembuatan kartu vaksinasi bodong.
Kini ke sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat 1-2 Sub Pasal 268 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (tim redaksi Diksi)