Sabtu, 23 November 2024

Dosen Unmul Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Kasat Reskrim: Kita Pelajari Dulu Laporannya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 29 Agustus 2022 10:12

Tim LKBH Fakultas Unmul Samarinda bersama PUSHPA saat memberikan laporan tertulisnya ke Mapolresta Samarinda pada Senin (29/8/2022) terkait dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan seorang tenaga didik di kampus tertua di Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) resmi melaporkan seorang tenaga didik berinisial BS ke Mapolresta Samarinda atas dugaan tindak asusila, Senin (29/2/2022).

Dalam laporan tertulisnya, Robert Wilson Berlyando satu dari tim advokat LKBH Unmul menyebut bahwa terduga BS telah melakukan tindak asusila itu terhadap tiga anak didik di salah satu fakultas di kampus tertua di Kaltim itu.

“Kami menyampaikan laporan secara tertulis terkait dugaan tindak pidana kesusilaan yang terjadi kepada klien kami, para mahasiswi dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 orang korban. Saat ini kami menyampaikan secara tertulis agar terlapor bisa diproses secara hukum sebagaimana mestinya,” ucap Robert saat dijumpai di Mapolresta Samarinda usai menyerahkan laporan dugaan asusila tersebut.

Namun demikian, Robert menjelaskan kalau laporan yang dilayangkannya hari ini masih tahap awal.

“Ya ini masih tahap awal dan kita menyerahkan seluruhnya kepada penyidik dalam hal ini Polresta Samarinda. Tadi hanya penyerahan berkas saja karena laptul (laporan tertulis),” jelasnya.

Ketiga klien Robert itu diketahui berinisial E, I dan A yang mana kesemuanya merupakan mahasiswi tahap akhir.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews