Sebab pengirim dan pemesan berada di balik penjara, maka seorang kurir alias penunggang barang diperintahkan untuk melakukan operasi menjemput dan mengantarkan sabu tersebut.
Melalui jaringan teman, AS lantas bersedia menerima pekerjaan tersebut. AS pun dipekerjakan untuk jemput dan mengantar barang menggunakan sistem jejak.
Meski telah dua kali berhasil mengantarkan barang haram tersebut, namun aksi ketiga AS akhirnya berhasil digagalkan petugas.
Pasca mengamankan AS, polisi pun segera melakukan pengembangan dengan menyelidiki para penghuni Lapas yang berperan sebagai penyedia dan pemesan sabu.
Dari balik kurungan besi itu, polisi sedikitnya menetapkan 3 tersangka. Yakni dua pria berinisial AN dan SM penghuni Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, dan AM penghuni Lapas Balikpapan yang mana kesemuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiganya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini kasusnya pun masih terus kami kembangkan karena ada beberapa DPO yang masih kami kejar," tutup Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (tim redaksi)