Sabtu, 23 November 2024

Diupah Rp 8 Juta, Kurir Narkoba yang Tertangkap Polisi Mengaku Jera dan Menyesal

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 27 Juni 2022 11:37

AS yang mengaku menyesal bekerja sebagai penunggang sabu sebab diancam kurungan 6 sampai 20 tahun penjara

DIKSI.CO, SAMARINDA - AS yang diamankan Satrekoba Polresta Samarinda, pada Minggu (19/6/2022) kemarin, sebab menjadi kurir atau penunggang narkoba sabu-sabu seberat 1 kilogram kini mengaku menyesal.

Dihadapan awak media, pria 27 tahun asal Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara itu mengaku nekat menjalani peran sebagai kurir sebab terhimpit kebutuhan ekonomi.

"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari pak," tutur AS saat dijumpai awak media.

AS yang kini terancam hukuman 20 tahun penjara setelah resmi menyandang status tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara langsung mengaku menyesal.

"Sudah berkeluarga pak. Kalau tau begini mending berhenti aja saya," keluh AS.

Kendati menyesal, namun perbuatan AS yang diamankan polisi dengan barang bukti berupa 1 paket besar berisi 1 kilogram sabu-sabu itu tetap harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

Bahkan kepada wartawan, AS mengaku aksi terakhirnya sudah merupakan penjemputan dan pengiriman sabu yang ketiga kalinya.

"Ini sudah yang ketiga. Yang pertama dibayar 3 (Rp 3 juta), yang kedua 5 (Rp 5 juta), yang ini belum tau berapa, karena engga ada dijanjikan," jelasnya.

Dalam aksinya sebagai penunggang sabu, AS mengaku tak mengetahui pasti dalang dibalik pengiriman yang merupakan para warga binaan di dalam Lapas Balikpapan dan Samarinda.

"Saya engga tahu siapa. Taunya cuman diminta tolong aja ambil di Seberang (tempat yang telah disepakati)," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Minggu (19/6/2022) lalu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan antar penjara.

Pelaku pengendali berada di penjara, Lapas Balikpapan yang hendak mengirim ke pemesan di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda.

Sebab pengirim dan pemesan berada di balik penjara, maka seorang kurir alias penunggang barang diperintahkan untuk melakukan operasi menjemput dan mengantarkan sabu tersebut.

Melalui jaringan teman, AS lantas bersedia menerima pekerjaan tersebut. AS pun dipekerjakan untuk jemput dan mengantar barang menggunakan sistem jejak.

Meski telah dua kali berhasil mengantarkan barang haram tersebut, namun aksi ketiga AS akhirnya berhasil digagalkan petugas.

Pasca mengamankan AS, polisi pun segera melakukan pengembangan dengan menyelidiki para penghuni Lapas yang berperan sebagai penyedia dan pemesan sabu.

Dari balik kurungan besi itu, polisi sedikitnya menetapkan 3 tersangka. Yakni dua pria berinisial AN dan SM penghuni Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, dan AM penghuni Lapas Balikpapan yang mana kesemuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiganya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini kasusnya pun masih terus kami kembangkan karena ada beberapa DPO yang masih kami kejar," tutup Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews