Tak hanya itu, bahkan dari awal tahun tadi, Satlantas Polresta Samarinda pun sudah menjalankan program semi ETLE dengan mengerahkan personel lapangan untuk menegur dan menindak para pelanggar lalu lintas.
“Kalau sejauh ini (pelaksanaan semi ETLE) masyarakatnya tertib ya. Dan yang kedua, kembali kita sebagai polisi dan anggota tetap turun ke lapangan memberikan teguran (jika terjadi pelanggaran) kepada para pengendara,” terangnya.
Di akhir, polisi berpangkat melati satu emas itu memberikan imbauannya agar masyarakat. Khususnya para pengguna jalan bisa tertib berlalu lintas dan tidak mengabaikan setiap aturan yang sudah ditentukan oleh negara.
“Tertib itu jangan karena takut tilang. Tertib itu karena untuk menjaga keselamatan dan pengguna jalan yang lain,” demikian Kasat Lantas Polresta Samarinda.
Untuk diketahui, pengaturan program ETLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 272 menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan elektronik.
Hasil penggunaan peralatan elektronik itu bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Peralatan elektronik yang dimaksud alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. Ada pula Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam pasal itu mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Itu berdasarkan hasil penemuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan rekaman peralatan elektronik.
(tim redaksi Diksi)