DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaksanaan tilang elektronik alias ETLE di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) direncanakan akan mulai berjalan penuh pada awal 2023.
Hal itu dikarenakan sejumlah fasilitas pendukung untuk ETLE masih dalam tahap pengerjaan oleh pihak kontraktor. Semisal pemasangan tiang di persimpangan jalan, kelengkapan CCTV beserta sensornya, dan juga kontektivitas internet yang menghubungkan setiap kamera ke server utama.
“Itu (pelaksanaan penuh ETLE) masih menunggu dari pihak vendor untuk menyelesaikan semuanya. Mudahan akhir tahun ini selesai dan awal tahun (2023) sudah bisa berjalan (penuh). ETLE ini terkoneksi secara nasional, bukan produk kewilayahan,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo, Sabtu (26/11/2022).
Lanjut Kompol Gulo, pelaksanaan ETLE di Samarinda nantinya akan berfokus pada dua titik. Yakni di persimpangan Lembuswana dan Muara Antasari.
“Di Samarinda sudah final pembuatan ETLE-nya, sudah ditaruh tiang di dua titik, yakni di Muara (persimpangan Muara Antasari) dan di Voorvo (persimpangan Lembuswana),” tambahnya.
Meski belum berjalan penuh, namun jajaran Polresta Samarinda selaku pelaksana ETLE hingga saat ini masih terus melaksanakan sosialisai dan imbauan kepada masyarakat Kota Tepian.
Tak hanya itu, bahkan dari awal tahun tadi, Satlantas Polresta Samarinda pun sudah menjalankan program semi ETLE dengan mengerahkan personel lapangan untuk menegur dan menindak para pelanggar lalu lintas.
“Kalau sejauh ini (pelaksanaan semi ETLE) masyarakatnya tertib ya. Dan yang kedua, kembali kita sebagai polisi dan anggota tetap turun ke lapangan memberikan teguran (jika terjadi pelanggaran) kepada para pengendara,” terangnya.
Di akhir, polisi berpangkat melati satu emas itu memberikan imbauannya agar masyarakat. Khususnya para pengguna jalan bisa tertib berlalu lintas dan tidak mengabaikan setiap aturan yang sudah ditentukan oleh negara.
“Tertib itu jangan karena takut tilang. Tertib itu karena untuk menjaga keselamatan dan pengguna jalan yang lain,” demikian Kasat Lantas Polresta Samarinda.
Untuk diketahui, pengaturan program ETLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 272 menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan elektronik.
Hasil penggunaan peralatan elektronik itu bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Peralatan elektronik yang dimaksud alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. Ada pula Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam pasal itu mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Itu berdasarkan hasil penemuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan rekaman peralatan elektronik.
(tim redaksi Diksi)