Juanda juga menjelaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan aset tak berwujud berada di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Semua pengelolaan, baik aset berwujud maupun tak berwujud, dikelola oleh BPKAD sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai keberadaan dan pentingnya aset tak berwujud dalam mendukung pembangunan daerah.
Meski tidak kasat mata, aset-aset ini tetap memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan target RPJMD Kaltim. (adv)