DIKSI.CO - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur memberikan penjelasan terkait pengelolaan aset tak berwujud yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ahmad Juanda, Koordinator Perencanaan Dispora Kaltim, menegaskan bahwa aset tak berwujud memiliki peran strategis dalam mendukung administrasi dan operasional pemerintahan.
“Aset tak berwujud mencakup hal-hal seperti lisensi perangkat lunak, dokumen penting, dan surat berharga. Meski tidak memiliki bentuk fisik, aset ini sangat vital untuk mendukung kelancaran pekerjaan dan pelayanan,” ujar Juanda, Senin (18/11/2024).
Ia mencontohkan lisensi perangkat lunak yang langsung diinstal pada perangkat komputer sebagai salah satu aset tak berwujud yang harus dikelola dengan baik.
Selain itu, dokumen dan surat-surat penting kantor juga masuk dalam kategori ini.
Juanda juga menjelaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan aset tak berwujud berada di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Semua pengelolaan, baik aset berwujud maupun tak berwujud, dikelola oleh BPKAD sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai keberadaan dan pentingnya aset tak berwujud dalam mendukung pembangunan daerah.
Meski tidak kasat mata, aset-aset ini tetap memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan target RPJMD Kaltim. (adv)