Pilihannya hanya dua, pelaku bisnis di level ini memiliki opsi untuk merumahkan karyawan atau bisa jadi langsung pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menyeimbangkan antara pemasukan dengan pengeluaran perusahaan.
Lebih lanjut, Syaiful menerangkan berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, para tenaga kerja yang dirumahkan oleh perusahaan akibat dampak Covid-19 bakal menerima bantuan stimulus sebesar Rp 3.550.000 per 4 bulan.
"Rp 1 juta biaya pelatihan. Kemudian Rp 600 ribu selama 4 bulan insentif mereka, lalu Rp 150 ribu tunjangan survei untuk mencari pekerjaan baru dan tempat latihan. Asumsinya 4 bulan Rp 3.550.500," jelasnya.
Jika kondisi dari wabah pandemi Covid-19 mereda atau bisa normal kembali, mereka yang dirumahkan kemungkinan masih bisa kembali bekerja. Tergantung kesepakatan antara perusahaan dengan para karyawan. Namun bagi mereka yang sudah dinyatakan PHK, peluang untuk kerja kembali di tempat yang sama sudah dipastikan tertutup.
"Sebenarnya kalau karyawan dirumahkan, bisa jadi setelah usaha kembali normal akan dipanggil kembali kerja. Kalau PHK ya putus hubungan kerja," tutupnya. (tim redaksi Diksi)