Jumat, 20 September 2024

Disnaker Bontang Data Karyawan Dampak Covid-19, 7 Kena PHK dan 85 Orang Dirumahkan

Koresponden:
Irwan Wahidin
Senin, 13 April 2020 11:3

Ilustrasi PHK./ IST

DIKSI.CO, BONTANG- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang saat ini masih melakukan pendataan terkait para karyawan dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pandemi corona virus disease (Covid-19).

Pemerintah pusat pun telah menyiapkan opsi bagi mereka karyawan yang dirumahkan, yakni menggunakan Kartu Prakerja.

Data terkini Disnaker Bontang menyebutkan ada 85 pekerja yang terpaksa dirumahkan dan 7 orang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK). Data tersebut dihimpun dari beberapa perusahaan dan UKM yang beroperasi di Bontang.

"Ada 85 orang dirumahkan dan 7 di PHK. Kami jemput bola, dari tanggal 1 (April 2020) lalu kami sudah lakukan survei dan bersurat ke perusahaan," ujar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang Syaifullah.

Sebagian besar dari karyawan yang dirumahkan berasal dari sektor bisnis perhotelan, toko swalayan dan tempat hiburan. Para pelaku usaha di bidang ini disebut Syaiful memiliki dampak yang paling siginifikan pada perekonomiannya.

Sejak adanya wabah Covid-19 ini, pendapatan pelaku usaha sangat menurun, bahkan bagi pelaku usaha hiburan diharuskan untuk menutup operasional sementara.

Apalagi pemerintah telah menganjurkan seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah. Sementara kewajiban mengeluarkan biaya perawatan operasional dan gaji karyawan juga tetap dilakukan.

Pilihannya hanya dua, pelaku bisnis di level ini memiliki opsi untuk merumahkan karyawan atau bisa jadi langsung pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menyeimbangkan antara pemasukan dengan pengeluaran perusahaan.

Lebih lanjut, Syaiful menerangkan berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, para tenaga kerja yang dirumahkan oleh perusahaan akibat dampak Covid-19 bakal menerima bantuan stimulus sebesar Rp 3.550.000 per 4 bulan.

"Rp 1 juta biaya pelatihan. Kemudian Rp 600 ribu selama 4 bulan insentif mereka, lalu Rp 150 ribu tunjangan survei untuk mencari pekerjaan baru dan tempat latihan. Asumsinya 4 bulan Rp 3.550.500," jelasnya.

Jika kondisi dari wabah pandemi Covid-19 mereda atau bisa normal kembali, mereka yang dirumahkan kemungkinan masih bisa kembali bekerja. Tergantung kesepakatan antara perusahaan dengan para karyawan. Namun bagi mereka yang sudah dinyatakan PHK, peluang untuk kerja kembali di tempat yang sama sudah dipastikan tertutup.

"Sebenarnya kalau karyawan dirumahkan, bisa jadi setelah usaha kembali normal akan dipanggil kembali kerja. Kalau PHK ya putus hubungan kerja," tutupnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews